Visualindonesia.com,-
Jutaan orang singgah di SPBU setiap hari tanpa menyadari ancaman tak kasat mata yang mengapung di udara, uap bahan bakar beracun yang menggerogoti kesehatan secara perlahan.
Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU” yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) Divisi Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut ancaman terbesar dari operasional SPBU adalah paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) — bensena, toluena, dan xilena — yang menguap saat penyimpanan, pengisian, maupun kebocoran tangki.
“Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar,” ujarnya.
Kualitas BBM, tegasnya, berbanding terbalik dengan kadar VOCs, semakin rendah mutu bahan bakar, semakin tinggi senyawa berbahayanya.
Fabby mendorong standar BBM Indonesia ditingkatkan minimal setara Euro 4, sekaligus mewajibkan penerapan teknologi vapor recovery system yang sudah lazim digunakan di banyak negara, namun belum merata di SPBU dalam negeri.
Pekerja SPBU, sambungnya, wajib dilindungi dengan masker berkarbon aktif atau standar N92, mengingat ambang batas aman paparan VOCs hanya 0,5 ppm.
Kadar zat berbahaya dalam darah idealnya dipantau setiap pekan, sementara pemerintah perlu memperketat pengawasan kepatuhan regulasi keselamatan kerja.
Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur mengungkapkan, kondisi pekerja SPBU yang jauh dari layak, upah di bawah UMP, status kontrak sebulan, tanpa APD memadai, dan setiap hari terpapar uap BBM sekaligus gas buang kendaraan.
“Bahkan ada yang kontraknya hanya satu bulan. Ini tentu membuat perlindungan pekerja menjadi lemah,” ujarnya.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap operasional SPBU guna memastikan kepatuhan standar keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS bagi pekerjanya.
“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja,” tegasnya.
Seluruh pembicara sepakat: peningkatan kualitas BBM dan kewajiban teknologi penangkap uap di semua SPBU adalah dua langkah mendesak yang tak bisa ditunda.
Tanpa pengawasan ketat dan penegakan regulasi ketenagakerjaan yang konsisten, pekerja SPBU akan terus berdiri di garis depan risiko kesehatan tanpa perlindungan yang memadai.
(*/dee; foto: mm







